Definisi Museum
•
Museum adalah sebuah lembaga yang bersifat
tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat, dan terbuka untuk umum.
Tugas museum adalah memperoleh, merawat, menghubungkan, dan memamerkan
artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan-tujuan
studi, pendidikan, dan rekreasi.
•
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995
museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, alam, dan
lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya
bangsa.
•
Museum dalam menjalankan aktivitasnya,
mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Setiap koleksi
merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah.
•
Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah,
Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
di Indonesia. Misalnya Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris
bagi museum swasta. Bila perseorangan ingin mendirikan museum, maka terlebih
dulu harus membentuk yayasan.
Acuan Pendirian Museum
•
Pendirian sebuah museum memiliki acuan hukum,
yaitu:
•
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya
•
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang
Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992
•
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
•
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor KM.33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum
Jenis-jenis Museum
•
Menurut koleksi yang dimiliki, jenis museum
dapat dibagi menjadi dua. Pertama,museum umum yang koleksinya
terdiri atas kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan
dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu, dan teknologi. Kedua, museum
khusus adalah museum yang koleksinya terdiri atas kumpulan bukti material
manusia atau lingkungannya yang berkaitan dengan satu cabang seni, cabang ilmu
atau satu cabang teknologi.
•
Museum berdasarkan kedudukannya terdiri atas
museum nasional, museum provinsi, dan museum lokal.
•
Museum berdasarkan penyelenggaraannya terdiri
atas museum pemerintah dan museum swasta.
Persyaratan Berdirinya Museun
•
Lokasi museum, harus strategis, mudah
dijangkau, dan sehat (tidak terpolusi, bukan daerah yang berlumpur/tanah rawa).
•
Bangunan museum, dapat berupa bangunan
baru atau memanfaatkan gedung lama. Harus memenuhi prinsip-prinsip konservasi
agar koleksi museum tetap lestari. Bangunan museum minimal terdiri atas dua
kelompok, yaitu bangunan pokok (pameran tetap, pameran temporer, auditorium,
kantor, perpustakaan, laboratorium konservasi, dan ruang penyimpanan koleksi)
dan bangunan penunjang (pos keamanan, kios cenderamata, kantin, toilet, tempat
parkir).
•
Koleksi, harus (1) mempunyai nilai
sejarah, nilai ilmiah, dan nilai estetika, (2) harus diterangkan asal-usulnya
secara historis, geografis, dan fungsinya, (3) harus dapat dijadikan monumen
jika benda tersebut bangunan, (4) dapat diidentifikasi mengenai bentuk, tipe,
gaya, fungsi, makna, asal secara historis dan geografis, genus (untuk biologi),
atau periode (untuk geologi), (5) harus dapat dijadikan dokumen dan dapat
dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah, (6) harus merupakan benda asli, bukan
tiruan, (7) harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (masterpiece),
dan (8) harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
Persyaratan Berdirinya Museun
•
Peralatan museum, harus memiliki sarana
dan prasarana berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin,
sarana perawatan koleksi (AC,dehumidifier), pengamanan (CCTV, alarm),
lampu, label, dll.
•
Organisasi dan ketenagaan,
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala museum, bagian administrasi, pengelola
koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi),
bagian pelayanan masyarakat, bimbingan edukasi, dan pengelola perpustakaan.
•
Sumber dana tetap, untuk penyelenggaraan
dan pengelolaan museum.
Cara Merencanakan Pendirian
Museum
•
Pendirian museum harus memiliki tujuan yang
jelas dan perencanaan (master plan) yang matang. Perencanaan pendirian
museum harus menjelaskan tentang:
•
Jenis museum, karena menyangkut tindakan
selanjutnya, yakni bangunan, koleksi, dan kebijakan.
•
Koleksi, disesuaikan dengan tujuan dan
kemampuan biaya. Koleksi museum biasanya diperoleh dengan cara membeli, imbalan
jasa, hibah atau pemberian, dan tukar-menukar.
•
Lokasi, bukan untuk kepentingan
pendirinya, tetapi untuk masyarakat umum.
•
Bangunan, harus berdasarkan persyaratan
tertentu, dengan mempertimbangkan bentuk bangunan, ruangan yang akan digunakan,
luas bangunan, dan bahan yang digunakan.
•
Peralatan, merencanakan peralatan teknis
(pameran, perawatan, dan kegiatan kuratorial) dan peralatan kantor.
•
Ketenagaan, harus memiliki tenaga-tenaga
yang menguasai masalah teknis permuseuman dan tenaga manajerial.
Pelaksanaan Pendirian Museum
•
Harus ada izin yang berwenang. Selain itu juga
ada izin penting.
•
Izin penggunaan tanah untuk bangunan museum dari
Badan Pertanahan Nasional (sertifikat) dan Dinas Tata Kota (rencana tata kota).
•
Izin mendirikan bangunan (IMB).
•
Setelah memperoleh berbagai izin penting,
pendirian sebuah museum memasuki tahap berikutnya, yakni:
•
Mendirikan bangunan, setelah memperoleh IMB dan
sesuai master plan. Apabila biaya terbatas, maka pendirian museum dapat
dilaksanakan dengan sistem skala prioritas.
•
Penyiapan ketenagaan, sambil mendirikan
bangunan, harus mempersiapkan tenaga-tenaga ahli atau tenaga pengelola yang
sesuai dengan keperluan.
•
Pengadaan koleksi, harus betul-betul koleksi
yang diperlukan dan tidak asal diadakan saja.
Cara Melakukan Permohonan
Mendirikan Museum
•
Setiap instansi pemerintah, yayasan, atau badan
usaha yang akan mendirikan museum wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah
Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral yang bertanggung jawab di
bidang permuseuman. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan proposal yang
memuat:
•
tujuan pendirian museum
•
data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian
museum
•
rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang
•
gambar situasi bangunan museum, harus memuat
ruang pameran, ruang penyimpanan koleksi, ruang perawatan, dan ruang
administrasi, serta peralatan museum
•
keterangan status tanah hak milik atau
sekurang-kurangnya berstatus hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan
bangunan (IMB)
•
keterangan tenaga pengelola (pimpinan, tenaga
administrasi, dan tenaga teknis)
•
keterangan sumber pendanaan tetap
•
Selanjutnya permohonan tersebut akan diteliti
oleh Tim Penilai. Tim penilai bertugas meneliti kelengkapan dokumen permohonan,
melakukan peninjauan lokasi, melakukan pengecekan terhadap koleksi, serta
melaporkan hasil dan saran pertimbangan persetujuan atau penolakan kepada
Pemerintah Provinsi.
Di poskan oleh :
Piana Dewi
0 komentar:
Posting Komentar